Menurut mertayasa (2012:2) yang dimaksud dengan tata hidangan adalah
bagian yang mempunyai tugas pokok untuk menyiapkan dan menyajikan makanan dan minuman kepada para tamu baik di hotel maupun di luar hotel. Jadi, dapat disimpulkan bahwa F&B Departement adalah departemen yang bertanggung jawab mengelola makanan dan minuman yang disertakan dengan pelayanan.
No comments:
Post a Comment